Pengaduan Nasabah
Jumat, 21 Mei 2021 | artikel bpr
BPR Buana Artha menetapkan Mekanisme Pengaduan Nasabah untuk menjamin hak nasabah dalam mengajukan aduan atas produk, jasa, atau layanan yang diberikan. Nasabah bisa mengajukan pengaduan secara tertulis atau secara lisan baik melalui telepon atau datang langsung ke Kantor BPR Buana Artha, dengan melengkapi bukti identitas dan dokumen pendukung.